Penanggulan DBD

Inilah Portal Pedukuhan Gumulan, Mohon Maaf Portal sedang Dalam Proses Pengerjaan

Gotong Royang Itulah Kebersamaan

Inilah Portal Pedukuhan Gumulan, Mohon Maaf Portal sedang Dalam Proses Pengerjaan

Makaryo Agawe Santoso

Inilah Portal Pedukuhan Gumulan, Mohon Maaf Portal sedang Dalam Proses Pengerjaan

Pemuda Adalah Penerus Bangsa

Inilah Portal Pedukuhan Gumulan, Mohon Maaf Portal sedang Dalam Proses Pengerjaan

Kebersamaan dalam Membangun Desa

Inilah Portal Pedukuhan Gumulan, Mohon Maaf Portal sedang Dalam Proses Pengerjaan

Selasa, 28 Oktober 2014

TATA CARA PENDAFTARAN CALON DUKUH

 

1. permohonan/lamaran bakal calon dibuat rangkap 3 (tiga) ditujukan kepada Lurah Desa melalui Ketua Panitia Pemilihan Dukuh dengan tembusan Camat yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam dan bermaterai Rp 6.000,-

2. Permohonan/lamaran dengan kelengkapan persyaratan administrasi disampaikan oleh panitia pemilihan dukuh dilengkapi dengan :

a. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa

b. surat pernyataan setia terhadap pancasila dan UUD 1945

c. Surat Pernyataan kesediaan menjadi dukuh setempat

d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon dukuh setempat

e. SKCK

f. Foto kopi KTP legalisir Disdukcapil

g. Foto kopi akte kelahiran yang dilegalisir Disdukcapil

h. Surat keterangan sehat

i. Daftar riwayat hidup

j. Foto kopi ijasah legalisir pejabat yang berwenang

k.Surat ijin dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja dan surat pengunduran diri bagi TNI Polri

l. Surat pengunduran diri bagi anggota BPD bagi anggota BPD

m. Kwitansi pendaftaran

n. Pasfoto 3R 2 lembar dan 4x6  4 lembar

o. Surat pernyataan sanggup menciptakan keadaan aman tentram selama proses pemilihan sampai penetapan dukuh terpilih

3. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun

4. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

SEMUA PERSYARATAN DIMASUKAN KE DALAM STOPMAP BERSAMPUL (AMPLOP BESAR)

 

Sumber : http://caturharjo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/85

SYARAT - SYARAT CALON DUKUH KRAPAKAN DAN GUMULAN

 

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

2. Setia dan taat kepada PancaSILA DAN uud 1945 negara dan pemerintah RI dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

3. Tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

4.Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana dengan ancaman sekurang-kurangnya /serendah-rendahnya 5 (lima) tahun

5. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

6. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau yang sederajat

7. Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua )Tahun

8. Sehat Jasmani dan rohani

9. Berkelakuan Baik, jujur dan adil

10. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di dusun setempat

11 Tidak ada hubungan keluarga dengan lurah desa sampai derajat pertama baik menurut garis vertikal maupun horisontal termasuk kakak, adik, menantu atau mertua

12.Bagi PNS harus melampirkan Surat Ijin dari Instansi dimana yang bersangkutan bekerja dan bagi TNI/Polri harus melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari TNI/Polri

13. Terdaftar sebagai penduduk Desa Caturharjo dan bertempat tinggal di setempat

14. membayar beaya pendaftaran Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

15. Menyarahkan pasfoto ukuran 3R sebanyak 2 Lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

16. Apabila calon dari anggota BPD maka harus mengajukan pengunduran diri kepada ketua BPD

17. Membuat VisiMisi dan program kerja secara tertulis

18. Balon Dukuh membuat surat pernyataan sanggup menciptakan keadaan aman dan temtram selama proses pemilihan sampai penetapan dukuh terpilih bermaterai 6.000,-

Sumber : http://caturharjo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/84