1. permohonan/lamaran bakal calon dibuat rangkap 3 (tiga) ditujukan kepada Lurah Desa melalui Ketua Panitia Pemilihan Dukuh dengan tembusan Camat yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam dan bermaterai Rp 6.000,-
2. Permohonan/lamaran dengan kelengkapan persyaratan administrasi disampaikan oleh panitia pemilihan dukuh dilengkapi dengan :
a. Surat pernyataan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
b. surat pernyataan setia terhadap pancasila dan UUD 1945
c. Surat Pernyataan kesediaan menjadi dukuh setempat
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon dukuh setempat
e. SKCK
f. Foto kopi KTP legalisir Disdukcapil
g. Foto kopi akte kelahiran yang dilegalisir Disdukcapil
h. Surat keterangan sehat
i. Daftar riwayat hidup
j. Foto kopi ijasah legalisir pejabat yang berwenang
k.Surat ijin dari instansi dimana yang bersangkutan bekerja dan surat pengunduran diri bagi TNI Polri
l. Surat pengunduran diri bagi anggota BPD bagi anggota BPD
m. Kwitansi pendaftaran
n. Pasfoto 3R 2 lembar dan 4x6 4 lembar
o. Surat pernyataan sanggup menciptakan keadaan aman tentram selama proses pemilihan sampai penetapan dukuh terpilih
3. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
4. Surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
SEMUA PERSYARATAN DIMASUKAN KE DALAM STOPMAP BERSAMPUL (AMPLOP BESAR)
Sumber : http://caturharjo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/85