Selasa, 28 Oktober 2014

SYARAT - SYARAT CALON DUKUH KRAPAKAN DAN GUMULAN

 

1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha esa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

2. Setia dan taat kepada PancaSILA DAN uud 1945 negara dan pemerintah RI dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

3. Tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-

4.Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana dengan ancaman sekurang-kurangnya /serendah-rendahnya 5 (lima) tahun

5. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

6. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau yang sederajat

7. Berusia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 42 (empat puluh dua )Tahun

8. Sehat Jasmani dan rohani

9. Berkelakuan Baik, jujur dan adil

10. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di dusun setempat

11 Tidak ada hubungan keluarga dengan lurah desa sampai derajat pertama baik menurut garis vertikal maupun horisontal termasuk kakak, adik, menantu atau mertua

12.Bagi PNS harus melampirkan Surat Ijin dari Instansi dimana yang bersangkutan bekerja dan bagi TNI/Polri harus melampirkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari TNI/Polri

13. Terdaftar sebagai penduduk Desa Caturharjo dan bertempat tinggal di setempat

14. membayar beaya pendaftaran Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

15. Menyarahkan pasfoto ukuran 3R sebanyak 2 Lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

16. Apabila calon dari anggota BPD maka harus mengajukan pengunduran diri kepada ketua BPD

17. Membuat VisiMisi dan program kerja secara tertulis

18. Balon Dukuh membuat surat pernyataan sanggup menciptakan keadaan aman dan temtram selama proses pemilihan sampai penetapan dukuh terpilih bermaterai 6.000,-

Sumber : http://caturharjo-bantul.desa.id/index.php/first/artikel/84

0 komentar:

Posting Komentar